Kejagung RI Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

JAKARTA| Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, yaitu:

M selaku Direktur PT Pelita Nusa Perkasa. A selaku Direktur PT Giwin Inti.
H selaku Direktur PT Giwin Inti.

Melalui siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana mengatakan kepada awak media, Selasa (21/11/2023).

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkas Dr Ketut Sumedana. (Anthony)

Related posts