Kejagung RI Menetapkan AQ Tersangka Dugaan Tipikor

JAKARTA| Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap Saksi AQ.

AQ merupakan anggota BPK ini diperiksa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik ​​berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, Saksi AQ ditingkatkan statusnya menjadi TERSANGKA.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers, Jumat (3/1/2023).

Dijelaskan Kapuspenkum Ketut Sumedana, Adapun kasus singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ kebetulan telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar.

Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.

Guna kepentingan penyelidikan, Tersangka AQ diselesaikan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dihitung sejak 03 November 2023 sampai dengan 22 November 2023, ujar Ketut.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”ungkap Kapuspenkum.(Anthony)

 

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI

Related posts