JAKARTA| Pemeriksaan terhadap Anggota 3 BPK inisial AQ yang beredar di menunggu masyarakat persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 24 ; “Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden”
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan pers, kepada awak media diruang kerjanya, Minggu (29/10/2023).
Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kami menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai Saksi;
Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di konferensi dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapa pun yang terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan,”tegas Kapuspenkum (Anthony)
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI