Kunjungan Kerja Aspidmil Kejati Riau:  Sosialisasi Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir

PEKANBARU| Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Kolonel Laut (H) Faisol, S.H melaksanakan Sosialisasi Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Kamis (26/10/2023).

Kasi Penerangan Hukum dan Intelijen Kejati Riau Bambang HeriPurwanto, SH., MH melalui siaran pers kepada awak media menjelaskan dalam mengawali kunjungan kerja sebagaimana salah satu program kerja utama jajaran bidang pidmil, Aspidmil memberikan arahan kepada jajaran Kejari Inhil terutama terkait pola dan mekanisme koodinasi dalam penanganan perkara yang melibatkan yustisiabel sipil bersama militer baik dalam lingkup tugas tindak pidana umum maupun khusus.

Dimana Aspidmil menekankan kepada jajaran bahwa lingkup tusi pidmil ini sangat  luas dan tidak sederhana, untuk itu peran aktif melalui pola koordinasi, kolaborasi dan sinergi menjadi hal utama dalam penyelesaian perkara koneksitas baik selaku Penyidik dan/atau Penuntut Umum,”kata Aspidmil.

Setelah dari Kejari Inhil, Aspidmil beserta Tim melanjutkan kegiatan silaturahmi dan sosialisasi ke Polres Inhil, Kodim 0314/Inhil dan Pospam AL.

“Dalam kunjungan ketiga tempat berbeda ini, Aspidmil berharap sinergitas kelembagaan yang telah dibangun selama ini dapat ditingkatkan khususnya dalam pola koordinasi antar Penyidik Sipil/Penyidik Militer yang nantinya jika ditemukan fakta hukum bahwa suatu perkara harus melalui mekanisme koneksitas sebagaimana dimaksud pasal 89-94 KUHAP & pasal 198-203 UU No.31 Tahun 1997 untuk segera berkoordinasi dengan jajaran Pidmil Kejati Riau guna membentuk Tim Penyidik/Penuntut Koneksitas agar dalam penyelesaian perkaranya dapat diakselerasi secara efektif, efisien dan berkeadilan,”ujar Aspidmil.

Selain itu, Aspidmil juga menyampaikan bahwa dalam penyelesaaian perkara koneksitas dilandasi pada prinsip koordinasi, kolaborasi dan sinergi tanpa penegasian kewenangan APH Sipil/Militer dimana Jaksa Agung/Kajati selaku pengendali perkara koneksitas, dimana pelembagaanya telah diatur dalam Perpres No.15 Tahun 2021, UU No.11 Tahun 2021 dan diatur secara teknis dalam Perja No.1 Tahun 2021 serta bentuk pengembangan sinergitasnya juga telah diperbarui dalam Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI & TNI No.4 Tahun 2023,”ungkap Aspidmil.

Sosialisasi Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berjalan tertib, aman dan lancar,”pungkas Bambang HeriPurwanto. (Anthony)

Sumber: Penkum Kejati Riau 

Related posts