Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

JAKARTA| Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:

Seorang Direktur sebagai Keuangan dan Independen PT Jasamarga periode 2017-2020.

MSF selaku Engineering Kerja Sama Operasional (KSO) Bukaka-Krakatau Steel. 

H Direktur sebagai Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015-2018.

AH Direktur sebagai Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode April-Juni 2018.

AWK selaku Vice President Divisi Highway Traffic Engineering (HTE) PT Jasamarga periode 2015-2019.

Melalui siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menjelaskan kepada awak media, adapun kelima orang Saksi diperiksa terkait penyidik ​​perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, Selasa (3/10/2023).

Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”ujar Kapuspenkum.

 

 

Ant

Related posts