Pekanbaru| Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Selasa (26/9/2023), sekira pukul 10.40 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Rapat bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.
Kasi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Tinggi Riau Bambang HeriPurwanto, SH., MH mengatakan melalui siaran pers. Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH., MH.
Tersangka yang mengijinkan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR
Sebuah. Tersangka BASTIANDO ANDIKA ALS. BASTIAN BIN UJANG yang disangka lewat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Posisi Kasus :
Bahwa pada awalnya Terdakwa berangkat dari Teluk Pinang menuju Tembilahan dengan menggunakan jasa ojek menuju Warung Sederhana, Jl. Sudirman, Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau tempat Saksi Arbaiyah HS. Binti Anwar bekerja kemudian setelah sampai di warung tempat Saksi Arbaiyah HS. Binti Anwar bekerja Saksi Arbaiyah HS. Binti Anwar mengatakan kepada Terdakwa bahwa standar 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar rusak kemudian Terdakwa mengajak Saksi Arbaiyah Binti HS Binti Anwar untuk mencari bengkel selanjutnya Terdakwa dan Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar pergi bersama-sama akan tetapi tidak menemukan bengkel setelah itu sekitar pukul 14.00 WIB Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar mengajak Terdakwa untuk pergi ke bengkel di Jl. Imam Bonjol,
Bahwa setelah itu pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Pihak Kepolisian Sektor Kateman dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penyertaan terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar setelah itu Terdakwa dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 4826 GU warna putih milik Saksi Arbaiyah HS Binti Anwar di bawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Arbaiyah HS. Binti Anwar mengalami kerugian senilai Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Tersangka yang mengijinkan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
Sebuah. Tersangka Syofyan Giman. S alias Iyan bin Giman. S yang disangka lewat Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.
Posisi Kasus :
Bahwa penipuan yang sedang duduk di teras tepatnya di seputaran lapangan bola voli di Jl. Simpang Jepang RT 008 Kel. Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur Kota Dumai didatangi oleh Saksi Muhammad Rafi (dilakukan secara terpisah) dan sdr. Rehan (DPO) dengan mengendarai sepeda motor, lalu Saksi Muhammad Rafi menawarkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru dengan harga Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), lalu ditawar oleh penipu seharga Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), lalu disepakati oleh Saksi Muhammad Rafi, lalu Saksi Muhammad Rafi memberikan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru kepada penipu dan pemohon juga memberikan uang Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi Muhammad Rafi. Setelah itu Saksi Muhammad Rafi dan sdr. Rehan (DPO) pergi;
Bahwa penipuan membeli 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 warna biru tanpa memiliki kotak dan charger serta dengan harga yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan harga pasar.
Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan pencurianan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E /EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai kebebasan jaminan hukum.
Alasan diberikannya Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak kembali perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke perdamaian;
7. Masyarakat merespon positif berteriakan berdasarkan keadilan restoratif,”papar Faiz Ahmed Illovi, SH., MH.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menerbitkan surat ketetapan diagnostik pemanggilan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai jaminan jaminan hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”sebutnya.
Semut