Pansus DPRD Rokan Hilir laksanakan rapat dengar pendapat (RDP) akhir bersama dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rokan Hilir, Senin (5/6/2023).
Pansus dan PMD menyikapi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Nama Desa menjadi Kepenghuluan.
Ketua Pansus, Amansyah mengatakan pada RDP tersebut sejumlah pihak terkait diantaranya dari dinas, pakar adat dan budaya seperti dari LAMR Rohil, Waketum MKA LAMR Datuk Syaukani el Karim dan sejumlah pihak.
Memang kata Amansyah sejak lama penyebutan nama desa sebagai kepenghuluan itu sudah ada, sejak masa kerajaan Siak dulu. Karena itu jika mengacu pada faktor sejarah sudah bisa dikatakan terpenuhi aspek historisnya. Begitu juga dilihat dari kenyataan, di tengah sosial masyarakat yang terbiasa menyebut kepenghuluan untuk desa.
Karena itu kedepan pengunaan istilah kepenghuluan harus lebih maksimal, begitu juga penyebutan sejumlah istilah lainnya.
Agar Kedepan tidak lagi penyebutan desa selain kepenghuluan. Pihak kecamatan juga diundang agar bisa mendengarkan langsung terkait dengan RDP sehingga akan memahami dengan baik terkait dengan ranperda yang ada. (Ant)