Polisi Sektor Bangko Res Rokan Hilir kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan mengamankan pelaku Rasid, pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Pusara I Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko.
TKP penangkapan berlangsung terjadi di Jalan Pusara I Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko tepatnya di rumah terduga pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2019 sekira pukul 12.00 wib. Team opsnal Polsek Bangko yang dikomando oleh Bripka Suratman mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh Rasid di Jalan Pusara I Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko tepat nya di rumah pelaku.
“Dari informasi tersebut katim opsnal Bripka Suratman berkoordinasi dengan kanit reskrim Iptu D Raja Napitupulu,dan melaporkan informasi tersebut ke pada Kapolsek Bangko, selanjut nya kapolsek Bangko memerintahkan team opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap informasi tersebut,” jelas Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais melalui Kasi Humas Bripka Puji Anton, Minggu (10/8/2019).
Selanjut nya dengan di lengkapi surat printah tugas dan surat printah penagkapan serta surat pengeledahan badan dan pakaian. Pengledahan rumah dan tempat tertutup lainnya. Kemudian team opsnal langsung menuju TKP di Jl. Pusara I Kel.Bagan Punak Kec. Bangko kab. Rokan Hilir.
Melihat team opsnal datang Rasid langsung berlari kebelakang rumah membuang barang bukti melihat hal tersebut team opsnal langsung mengamankan Rasid dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus rokok Mustika yang di dalamnya 8 (delapan) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di buang terlapor di belakang rumah, satu unit timbangan digital. 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik bening kecil kosong. dua plastik bening sedang kosong.
Kemudian team opsnal mengamankan tersangka beserta barang bukti ke polsek bangko untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Relis Humas Polsek Bangko)