Sat Pol Air Berhasil Ungkap Tindak Pidana Psikotropika 2000 Butir H-5

Kasat Pol Air Polres Rokan Hilir Iptu Sapto Hartoyo mengungkapkan telah berhasil mengamankan 2000 butir Happy Five H-5 selanjutnya mengamankan dua tersangka Susanti dan Abi.

Kasat Pol Air didampingi Kanit Gakkum Sat Polair Res Rohil Bripka Riswan Efendi menguraikan terungkapnya kasus tersebut setelah kecurigaan dari salah satu personil yang melakukan Kegiatan Pengamanan Masyarakat (KPM) di Pelabuhan Oliong, Bagansiapiapi.

“Karena curiga melihat salah satu bawaan penumpang saat kegiatan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari speed,” terangnya, Selasa (12/2) di Bagansiapiapi.

Selanjutnya bawaan dibuka didalamnya ditemukan satu pasang baju anak-anak dan sejumlah manisan. Begitu dibuka terus ditemukan 200 strip berwarna merah berisikan butiran obat diduga H-5. Kemudian ditanyakan ke kapten kapal, diketahui barang tersebut pemiliknya Susanti. Selanjutnya polisi menjemput Susanti. Pengakuannya H-5 diperoleh dari Abi selanjutnya polisi mengamankan Abi.

Abi mengatakan psikotropika itu didapatnya dari seseorang, yang mana telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran Sat Pol Air Polres Rohil. Sapto Hartoyo menegaskan tidak ada main-main dalam usaha untuk dapat mengungkap tuntas jaringan tindak pidana psikotropika tersebut.

Ditambahkan oleh Kanit Gakkum Sat Polair Res Rohil Bripka Riswan Efendi diketahui psikotropika dimaksud mengandung alprazolam golongan dua merujuk pada Permenkes Nomor 8 Tahun 2017. Tersangka dikenai pasal 62 Juncto Pasal 60 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Sementara ini kedua tersangka masih diamankan di Mako Pol Air Polres Rohil. (rls)

Related posts